Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sri Meilina Diperiksa Soal Kasus Dokter Koas, Polisi: Masih Saksi

Sosok Sri Meilina alias Lina dan Dedy Mandarsyah (Kolase: BPJN Kalbar)
Intinya sih...
  • Kabid Humas Polda Sumsel memanggil Sri Meilina ke Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan sopirnya, Fadillah alias Datuk.
  • Pemeriksaan dilakukan di Polsek Ilir Timur (IT) 2 Palembang guna mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Fadillah.
  • Polda Sumsel menegaskan pemeriksaan terhadap Fadillah dan Sri Meilina bebas dari intervensi, meski Lina berstatus istri pejabat BPJN Kalimantan Barat.

Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memanggil Sri Meilina alias Lina Dedy ke Polda Sumsel. Lina Dedy diperiksa di Ditreskrimum untuk mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya Fadillah alias Datuk (37) yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, Sabtu (14/12/2024).

"Tadi pagi dapat info (Sri Meilina) akan diantarkan oleh pengacaranya," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Senin (16/12/2024).

1. Polisi dalami keterlibatan Lina

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sunarto menjelaskan, pemanggilan Lina dilakukan untuk memeriksa keterangan dirinya sebagai saksi. Pasalnya, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi dan dirinya mengajak sang sopir untuk menemui korban Muhammad Lutfi. 

Dari informasi yang diterima, pemeriksaan tersebut berlangsung di Polsek Ilir Timur (IT) 2 Palembang. 

"Pemanggilan itu, guna keperluan pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Fadillah," jelas dia.

2. Pastikan tidak ada intervensi dari Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sunarto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fadillah jauh dari intervensi, meski Lina berstatus sebagai istri Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Pihaknya memastikan bahwa polisi akan terbuka dan memeriksa sesuai fakta dan data yang ada.

"Penyelidikan yang dilakukan dilakukan secara profesional dan proporsional didasari fakta yang dikumpulkan, fakta yang diperoleh itu dasar penyidik bergerak. Jadi intervensi tidak berlaku di kami," jelas dia.

3. Polisi tak tutup kemungkinan Lina jadi tersangka

Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengaku tak terpengaruh meski mengetahui sosok Dady Mandarsyah dan istri bukan sosok sembarangan di Sumsel. Polda Sumsel memastikan tidak akan diintervensi.

Sosok Lina pun saat ini masih berstatus saksi. Dirinya menilai tidak menutup kemungkinan Lina bisa jadi tersangka, jika ada bukti yang mengarah ke dirinya.

"Pertama tidak ada intervensi atas kasus ini. Lalu kedua terkait kasus, siapa bapaknya bukan hubungan kami," ungkap Anwar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us