Palembang, IDN Times - Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. Usman menyebutkan, kasus tersebut dihentikan lantaran dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan oleh sang mahasiswa bernama Irfansyah Dwi Putra, Senin (9/12/2024) lalu.
"Saya sangat kecewa dengan kejadian itu, insallah saya tidak frontal menghadapi tuduhan itu. Bahwa semua tuduhan dan laporan itu tidak benar dan merupakan fitnah," ungkap Abdul Hamid Usman, Selasa (9/9/2025).