Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Siswi SMP di Musi Rawas Diperkosa Buruh Tani di Kebun Karet
Tersangka Sudarmono (35) pemerkosa anak di bawah Umur (IDN Times/Polres Mura)

Musi Rawas, IDN Times - Seorang petani bernama Sudarmono (35), warga Dusun V Desa Babat, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Musi Rawas, ditangkap tim Reskrim Polres Musi Rawas. Sudarmono mencabuli seorang pelajar SMP berinisial PA (14), Senin (25/11/2021).

"Tersangka sudah kita tangkap. Dari hasil pemeriksaan, korban diancam dibunuh oleh tersangka di kebun karet jika berteriak atau menceritakan kejadian itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (13/11/2021).

1. Korban diajak pelaku memeriksa sajen di kebun

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pencabulan terhadap PA terjadi saat korban melintas di depan rumah tersangka. Sudarmono yang masih bertetangga dengan korban, meminta ditemani memeriksa sesajen di kebun karet tak jauh dari rumah tersangka.

Karena kenal dengan Sudarmono, korban menuruti ajakan tersebut. Sesampainya di TKP, tersangka langsung memeluk korban dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa hingga Sudarmono melakukan perbuatannya.

"Korban diancam. Jika sampai cerita pencabulan ini sampai ke telinga istrinya, korban akan dibunuh dan keluarganya akan dibuat susah," jelas dia.

2. Tersangka langsung ditangkap di kediamannya

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai kejadian, korban mengalami trauma. Dirinya memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya tentang perbuatan tersangka. Orangtua korban RH (66) tanpa pikir panjang melaporkan tersangka ke Polres.

"Tim yang mendapat laporan langsung menangkap tersangka di kediamannya. Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polres Musi Rawas," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Sudarmono dikenakan pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka masih kita periksa dan mendalami kasus ini. Dirinya pun terancam 15 tahun penjara," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team

Related Article