Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan Pasal 12 huruf B junto pasal 64 ayat 1, Undang-Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Rikhi Benindo Magnaz, pada sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (8/7/2021). Juarsah terjerat kasus pemberian fee proyek pembangunan jalan di 16 wilayah Kabupaten Muara Enim dan gratifikasi dari kontraktor.

"Terdakwa didakwa telah menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp3 miliar, namun baru diterima Rp2,5 miliar yang diberikan secara bertahap," ungkap Rikhi Magnaz saat sidang virtual, Kamis (8/7/2021).

1. Permintaan uang untuk nyaleg disampaikan Yani ke Elfin MZ Muchtar

Sidang perdana dakwaan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam agenda dakwaan, JPU KPK merinci penerimaan uang fee proyek yang diterima oleh terdakwa. Fee gratifikasi itu diberikan oleh dua orang berbeda, yang pertama adalah terpidana Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enra Sari, kontraktor pemegang 16 proyek jalan.

Lalu kedua saksi yang juga merupakan kontraktor di Muara Enim bernama Syarifuddin alias Iwan Rotari. Uang tersebut diterima melalui mantan Plt Kepala Dians PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar.

Menurut Rikhi, uang pertama diterima terdakwa Rp1 miliar pada 7 Januari 2019 di kediaman pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan oleh istri terdakwa untuk mengikuti persiapan pemilihan legislatif di tahun yang sama.

"Uang itu diminta terpidana Ahmad Yani selaku Bupati ke Elfin MZ Muchtar. Yani menyebutkan, 'Pak Wabup lah buntu, tolong kau carikan vin'. Atas perintah Yani, Elfin lantas menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri Juarsah, Nurhilyah, untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," jelas dia.

2. Terdakwa menerima fee terkait wewenang sebagai Wabup

Editorial Team

Tonton lebih seru di