Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan Pasal 12 huruf B junto pasal 64 ayat 1, Undang-Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Rikhi Benindo Magnaz, pada sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (8/7/2021). Juarsah terjerat kasus pemberian fee proyek pembangunan jalan di 16 wilayah Kabupaten Muara Enim dan gratifikasi dari kontraktor.
"Terdakwa didakwa telah menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp3 miliar, namun baru diterima Rp2,5 miliar yang diberikan secara bertahap," ungkap Rikhi Magnaz saat sidang virtual, Kamis (8/7/2021).