Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, Aparatur Sipil Negara (ASN) cair serentak pada 17 Maret 2025. Pencairan itu seiring dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025.
"Sesuai ketentuan PP anggaran 2025, kita bayarkan THR dan gaji ke 13 bersamaan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (13/3/2025).
