Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi setengah hari. Jam ngantor itu akan diatur dalam Surat Edaran yang menyesuaikan dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, konsep Surat Edaran masih dalam perumusan kebijakan oleh Bagian Hukum. Nantinya Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akan menandatangani Surat Edaran yang berisi jam kerja pegawai pemerintahan.
"Konsepnya sudah ada, sekarang lagi dibuat kemudian melalui persetujuan, akan diteken Pak Wali Kota. Sedang kita bahas," ujarnya Dewa kepada IDN Times, Jumat (19/6).
