Pemberian plakat keadilan untuk PT Palembang setelah membebaskan dua karyawan PT SKB dari jerat hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan, Jumadi dan Indra berprofesi sebagai satuan pengamanan PT SKB ditahan setelah dituduh merintangi kegiatan usaha pertambangan PT GPU. Kedua terdakwa sebelumnya didampingi oleh pengacaranya Yusril Ihza Mahendra menghadapi tuntutan JPU Kejari Lubuk Linggau.
Yusril berpendapat, kedua karyawan PT SKB tak seharusnya dikriminalisasi lantaran tidak terbukti dalam melakukan upaya penghalangan operasi tambang. Hanya saja dalam putusan hakim, Selasa (20/8/2024) lalu kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Kedua terdakwa dianggap melanggar hukum secara sendiri maupun bersama-sama dengan menggunakan alat berat yang dapat menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.
Kedua terdakwa dianggap menghalangi aktifitas perekonomian dapat berdampak pada kerugian materi perusahaan. Kedua terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni, 1 tahun pidana penjara.