Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)
Setelah mengamankan barang bukti dari hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut merupakan milik Rendi, Warga Kabupaten Empat Lawang, mobil tersebut ternyata dipinjamkan kepada M Kurnadi dan anggotanya langsung mengamankan pelaku.
"Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui bahwa dia melakukan aksi pembobolan ATM bersama dua orang temannya. Saat ini kedua temannya sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Terkait atas status pelaku yang merupakan anggota kepolisian, pihaknya menjelaskan akan tetap menindak tegas siapa pun yang melakukan kriminalitas tanpa memandang status.
"Kami cinta Polri, kami hanya benci dengan orang yang merusak nama besar Polri. Siapa pun itu akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tindak kejahatannya," tegasnya.