Empat Lawang, IDN Times - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja, Selasa (23/2/2021). Rencana penyelundupan barang tersebut dilakukan oleh HM (45), orangtua seorang narapidana berinisial RPP (23) yang mendekam karena kasus sama.
"Awalnya petugas lapas menerima barang titipan yang mau diberikan kepada napi bernama YP (20). Namun saat dicek, petugas menemukan satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak satu paket," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Rabu (24/2/2021).