Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Salah satu perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yakni, PT Tempirai Palm Resource di wilayah Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI) kembali disegel. Perusahaan sawit tersebut diketahui sebelumnya sempat didatangi Presiden Joko Widodo saat meninjau kebakaran lahan 2015 silam.

Saat itu, presiden memerintahkan izin perusahaan tersebut dicabut lantaran dianggap lalai menangani kebakaran lahan.

"Kami segel lagi. Dulu (PT Tempirai) pernah didenda, ini terbakar lagi," ungkap Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (5/10/2023).

1. Sempat didenda kembali berulah

Kondisi Karhutla di wilayah Sumsel (Dok: istimewa)

Menurut Ridho, pihaknya sempat menggugat perusahaan yang ada ke pengadilan dan menang usai bencana kabut asap 2015. Delapan tahun berselang, kasus serupa kembali terjadi di wilayah HGU perusahaan tersebut.

Menanggapi kejadian ini pihak KLHK telah dikerahkan untuk melakukan penyegelan kembali dan melakukan penyelidikan. Pihak perusahaan akan dikirimkan surat terkait penyegelan tersebut.

"Untuk langkah awal kami melakukan penyegelan, nanti kita akan lihat instrumen hukum perdata atau pidananya," beber dia.

2. Ada 22 korporasi digugat perdata

Editorial Team

Tonton lebih seru di