Sempat Buron, Mantri Bank Plat Merah jadi Tersangka KUR Fiktif

- Kejati Sumsel menangkap buronan pegawai bank plat merah di Muba atas dugaan KUR fiktif tahun 2022-2023.
- Tersangka merupakan mantri bank yang memberikan KUR tanpa survei lapangan, menyebabkan kerugian negara Rp807 juta.
- Dugaan dokumen debitur hasil manipulasi dan fiktif, menyebabkan banyak debitur KUR gagal pembayaran dan kerugian keuangan negara.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menangkap buronan pegawai bank plat merah di Musi Banyuasin (Muba) berinisial YE. Tersangka diketahui buron hampir delapan bulan atas dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023.
"Dirinya ditangkap di kawasan Kebun Bunga Palembang setelah diketahui buron sejak Oktober 2024," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (21/5/2025).
1. Sebagai tim lapangan tersangka tak lakukan survei

Vanny menerangkan, YE merupakan mantri bank yang bertugas memberikan layanan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun kasus ini diduga YE memberikan KUR tanpa melakukan survei lapangan yang berujung pada macetnya kredit.
"Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp807 juta," ungkap dia.
2. Banyak debitur yang akhirnya tidak membayar

Dari hasil pemeriksaan, Kejati Sumsel mendapatkan dugaan dokumen debitur yang mengajukan peminjaman KUR hasil manipulasi atau fiktif. Tersangka dinilai tidak cermat dalam proses survei yang ada.
"Diduga atas perbuatan tersebut terdapat banyak debitur KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," jelas dia.
3. Penyidik dalami tersangka lain

Usai menangkap tersangka, Kejati Sumsel menyerahkan YE ke Kejari Muba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait perkara yang menjerat tersangka.
"Kami masih mendalami untuk menyelidiki pihak lain yang terlibat," jelas dia.