Selidiki Korupsi Dana Hibah, Kejari Segel 12 Ruangan KPU Prabumulih

- Beberapa ruangan yang disegel antara lain ruangan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, dan Kasubag
- Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti
- Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan
Prabumulih, IDN Times - Setelah menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyegel 12 ruangan Kantor KPU Prabumulih, Selasa (7/10/2025).
Penyidik langsung datang ke Kantor KPU Prabumulih yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Prabumulih tersebut dan menyegel ruangan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, Kepala Subbagian (Kasubag), serta beberapa ruang anggota KPU lainnya.
1. Langkah penyegelan penting agar tidak terjadi penghilangan barang bukti

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tahun anggaran 2024.
"Penyegelan dilakukan di bawah pengawalan ketat dari personel TNI dan Polri, guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum. Langkah penyegelan ini penting agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, atau manipulasi dokumen yang menjadi kunci dalam proses penyidikan,” ujarnya.
2. Kejari Prabumulih sudah memeriksa empat Komisioner KPU Prabumulih

Safei menambahkan, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berperan dalam perkara ini. Hingga kini, pihak Kejari Prabumulih sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk empat Komisioner KPU Prabumulih yang telah beberapa kali dimintai keterangan.
"Proses pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara terpisah sesuai dengan berkas perkara masing-masing tersangka. Jika seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan saksi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tegasnya.
3. Kejari menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka

Sebelumnya tiga pejabat KPU Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, pada Jumat (3/10/2025) sore. Ketiganya berinisial MD (sebagai ketua), YA (sekretaris) dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis serta didampingi kuasa hukum sebelum ditahan. Kemudian setelah dinyatakan sehat, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Untuk sementara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih.
4. Penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih merugikan negara Rp6 miliar

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih tahun 2024 ini dinilai merugikan negara sebesar Rp6 miliar dengan total 20 item pekerjaan yang ditambah, dikurang dan diubah.
Dana hibah yang diduga disalahgunakan ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun 2024. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, yang berlangsung pada tahun 2024.
Namun penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Dari total dana hibah Rp26 miliar ke KPU Kota Prabumulih Tahun 2024, Kejari Prabumulih menemukan kerugian sekitar Rp6 miliar.