Palembang, IDN Times -Tak sampai 24 jam, segel yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ke gerai Bakso Granat Mas Azis, pada Selasa (22/10) pagi kemarin, di hari yang sama kembali dibuka.
Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Ramlan mengungkapkan bahwa permasalahan e-tax dari kliennya sudah clear. Karena si pemilik gerai bakso tersebut sudah mengikuti prosedural dari Pemkot Palembang.
"Kita melakukan pendekatan persuasif dan sudah melayangkan surat kepada Pemkot Palembang. Ternyata itikad baik kita disambut pemerintah, tapi kita diberi syarat harus buat surat pernyataan bersedia untuk dipasang alat e-tax yang baru, dan tunduk pada aturan yang ditetapkan. Setelah penyegelan, kita urus langsung karena dari awal memang sudah siap," katanya kepada IDN Times, Rabu (23/10).