Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Tersangka Imam saat digiring petugas Kejari Muba usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perkim) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah mangkir dari dua kali panggilan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menahan tersangka Imam, Rabu (5/7/2023) malam. Iman tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamtan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Penahanan tersangka Imam menyusul dua tersangka lainnya sebelumnya ditahan yakni R selaku PA dan N selaku PPK. Kemudian satu tersangka lagi yakni F selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penjemputan paksa jika tidak datang.

1. Penahanan dilakukan usai penggeledahan di Dinas Perkim

(Tim Kejari Muba saat menggeledah kantor Dinas Perkim kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Sama seperti tersangka F, tersangka Imam merupakan pelaksana lapangan proyek tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan pascapenggeledahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023) lalu oleh Kejari Muba. 

Diketahui, Kejari Muba menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini. 

2. Eks kepala dinas dan rekanan turut terseret kasus korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di