Eks Kepala Dinas Perkim Muba Tersangka Kasus Proyek Air Bersih

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Selasa (21/6/2023).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pasca penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023) lalu.
1. Penetapan tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan

Kasi Intel Kejari Muba Rizki Ramdhani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra mengatakan, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan tindakan penyidikan dugaan tipikor pada Dinas Perkim Muba, Kejari Muba telah mengajukan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
"Empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni eks Kepala Dinas Perkim berinsial R dan PPK berinsial N. Selain itu ada 2 rekanan berinisial F dan I," ujar Rizki, Rabu (21/6/2023) saat terungkap pukul 21.00 WIB.
2. Anggaran cair 100 persen namun proyek tak dikerjakan

Rizki mengatakan, tim penyidik berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti dalam perkara tersebut.
"Adapun kronologinya pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat bersumber dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021. Anggaran sebesar 8.300.066.000. Kegiatan tersebut anggarannya telah dicairkan 100 persen," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan. Ternyata, satu dari item pekerjaan yaitu pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang. Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.
"Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.446.560. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten Muba Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023," tegasnya.
3. Empat tersangka tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Selain itu, mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian masalah ini tim penyelidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 orang tersangka atas nama R selaku PA dan N selaku PPK. Kemudian dua tersangka lainnya yakni F dan I selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penjemputan paksa jika tidak datang.
"Empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.