Ribuan Wanita Palembang Minta Cerai, Dipicu Kasus Perselingkuhan

Palembang, IDN Times - Ribuan wanita yang telah menyandang status istri di Palembang menuntut perceraian terhadap pasangan dengan sejumlah alasan, seperti kasus perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, hingga faktor ekonomi.
"Dominan mereka minta cerai karena suami selingkuh, kekurangan ekonomi, dan KDRT," ujar Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, Minggu (3/12/2023).
1. Sebanyak 2.960 kasus permohonan cerai

Berdasarkan data Pengadilan Agama Palembang, kasus perceraian sepanjang 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga November 2023 sudah ada 2.960 permohonan cerai, sedangkan tahun lalu di angka 3.431 kasus.
"Untuk cerai gugat atau istri yang mengajukan ada 1.691 permohonan. Sedangkan untuk perkara suami yang mengajukan 503 kasus," kata dia.
2. Kasus perceraian banyak dilakukan pasangan muda

Faktor penurunan kasus perceraian kemungkinan dipengaruhi bakal calon pasangan pengantin menikah di usia matang dan sudah bisa mengendalikan emosi masing-masing. Mereka juga sudah memiliki finansial yang mencukupi untuk membangun bahtera rumah tangga.
"Kebanyakan yang minta cerai ini pasangan muda, bisa dibilang pernikahan dini. Tapi secara umum faktor perceraian menurun karena mereka (pasutri) sudah paham betul soal pernikahan," jelasnya.
3. Pengadilan Agama Palembang berupaya membatalkan gugatan cerai

Yuli menyampaikan, Pengadilan Agama Palembang selalu berupaya untuk menyatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan mediasi dan nasihat saat keduanya hadir di persidangan.
"Kami berikan nasihat berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta, dan lainnya. Namun beberapa kasus, kami gagal selesaikan karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," timpal dia.