Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni: Lanjut di Masa Sidang Mendatang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni Tengah (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR RI akan membahas revisi KUHAP pada masa sidang lanjutan.
  • Revisi KUHAP masih berproses dan akan melibatkan para stakeholder untuk memberikan masukan.
  • Finalisasi pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.

Padang, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang lanjutan nantinya.

"Saat ini untuk revisi KUHAP masih berproses dan kami akan mengundang para stakeholder yang lain untuk meminta masukan dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat diwawancarai di Padang, Rabu (28/5/2025).

Ia mengungkapkan, saat ini Komisi III masih dalam masa reses dan belum melakukan pembahasan terkait rencana revisi KUHAP tersebut nantinya.

1. Akan dilanjutkan di masa sidang selanjutnya

Enam eks pejabat BUMN PT Aneka Tambang jalani sidang pada Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sahroni mengungkapkan, untuk revisi KUHAP tersebut akan kembali dibahas pada masa sidang setelah reses yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

"Nanti kami akan mengundang berbagai pihak untuk mendengar pendapatnya soal rencana revisi KUHAP tersebut," katanya.

Menurutnya, seluruh unsur yang terkait akan dimintai keterangan dan pendapatnya soal rencana revisi KUHAP yang akan dilakukan oleh Komisi III nantinya.

2. Jangan sampai ada salah paham

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni Tengah (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sahroni mengatakan, Komisi III akan mengumpulkan seluruh unsur agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait rencana revisi KUHAP yang akan dilakukan itu.

"Masyarakat itu menerima informasi kan berbeda-beda penangkapannya. Sebagai contoh RUU TNI yang penangkapan dari masyarakat berbeda," katanya.

Padahal, menurut Syahroni suatu pasal tidak mengganggu pasal yang lain yang ada di dalam RUU TNI yang saat ini sudah resmi menjadi Undang-undang tersebut.

3. Finalisasi di masa sidang lanjutan

Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)

Menurut Sahroni, finalisasi pembahasan soal revisi KUHAP tersebut akan terjadi pada masa sidang nantinya itu setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak.

"Finalisasinya juga nanti di masa sidang selanjutnya. Karena saat ini masih dalam masa reses," katanya.

Ia mengungkapkan, DPR RI tidak gegabah dalam memutuskan untuk melakukan revisi KUHAP tersebut dan akan berhati-hati dalam setiap pembahasannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us