Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menegaskan, semua toko pempek yang memiliki omset sesuai dengan tertuang di peraturan daerah (perda), harus memasang e-Tax.
Hal tersebut diungkapkan Sulaiman Amin, usai menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek), terkait pemberlakuan pajak pempek sebesar 10 persen.