Palembang, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan menaikkan biaya keberangkatan haji mulai 2023. Biaya haji yang semula Rp3,8 juta, bakal naik menjadi Rp69,1 juta.
Keputusan itu menuai beragam kekecewaan dari sejumlah pihak, khususnya Calon Jemaah Haji (CJH) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
"Beribadah jadi sulit, niat baik ke Baitullah makin susah. Harga sebelum naik ada banyak yang belum mampu, apalagi sekarang naik dua kali lipat," ujar CJH asal Palembang, Resi kepada IDN Times, Senin (23/1/2023).