Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungko

Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungko
RP Pelaku Perniagaan Satwa dan Organ Dilindungi. Doc. IDN Times
Share Article

Padang, IDN Times - Seorang remaja berinisial RP (24) warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena memperniagakan satwa liar dilindungi.

Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, RP ditangkap petugas BKSDA di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu malam (31/10/2021).

1. Jual satwa Owa Ungko

Satwa owa ungko yang berhasil diamankan petugas BKSDA Sumbar. Doc. IDN Times
Satwa owa ungko yang berhasil diamankan petugas BKSDA Sumbar. Doc. IDN Times

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ekor anak Owa Ungko (Hylobates agilis) yang masih hidup. Selain itu, pelaku juga menjual dua kepala kijang dan satu kepala rusa yang telah diawetkan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/11/2021).

2. Pelaku menjual satwa dilindungi lewat media sosial

droidlime
droidlime

Ardi menambahkan, pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) untuk memperdagangkan satwa atau bagian organ hewan dilindungi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan netizen yang mengetahui aktivitas terlarang tersebut.

“Usai menerima laporan itu, petugas kita mendalami hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Ia terbukti melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau bagian organ satwa,” terangnya.

3. Pelaku terancam penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantaran terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta. 

“Kita imbau masyarakat tidak melakukan jual beli satwa dilindungi. Baik memperniagakan dalam keadaan hidup ataupun mati. Menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, tapi membantu pelestariannya di alam liar,” tutup Ardi Andono. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Andri NH
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Andri NH
EditorAndri NH

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ancaman Karhutla Meningkat, Ada 542 Titik Hotspot di Sumsel Sepanjang Mei

31 Mei 2026, 18:57 WIBNews