Putusan MK Soal UU Ciptaker, Menaker: Kami Fokus Soal Upah

- Menteri Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja
- Yassierli akan fokus pada penyelesaian permasalahan upah dalam program jangka pendek
- Kembali memaksimalkan Depenas dan LKS Tripartit Nasional sesuai permintaan Presiden
Padang, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menjadi pembahasan panjang. Diketahui, MK pekan lalu telah mengabulkan tuntutan soal Undang-undang Cipta Kerja.
Terdapat 21 poin dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut. "Karena memang itu sudah keputusan yang final dan mengikat, kita dari pemerintah harus mengikutinya," kata Yassierli saat diwawancara di Padang, Jumat (8/11/2024).
1. Tindakan untuk 21 poin dalam putusan MK

Yassierli mengatakan, telah melihat 21 pasal yang terdapat dalam amar putusan MK kebanyakan berkaitan dengan ketenagakerjaan. "Kita sudah bagi, mana yang harus kita selesaikan segera, janka menengah, sampai kemudian jangka panjang," katanya.
Menurut Yassierli, dirinya akan berfokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan terkait permasalahan yang dimasukkan dalam pembahasan jangka pendek. "Yang termasuk dalam jangka pendek itu termasuk dalam upah yang saat ini kita kaji," katanya.
2. Akan selesaikan masalah upah

Yassierli mengatakan, permasalahan upah akan menjadi fokus utamanya dalam program jangka pendek. "Idealnya memang tanggal 21 November ini batas waktu gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)," katanya.
Tetapi, karena putusan MK baru dikeluarkan pada pekan lalu, ia menegaskan akan kembali memaksimalkan Depenas dan LKS Tripartit Nasional. "Permintaan bapak Presiden untuk mengoptimalkan keberadaan Depenas dan LKS Tripartit Nasional. Inilah yang saat ini sedang kami maksimalkan," katanya.
3. Belum bahas permasalahan lain

Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya belum membahas tentang permasalahan lainnya yang terdapat dalam 21 putusan MK tersebut. "Untuk jangka pendek ini kami fokus untuk permsalahan upah terlebih dahulu. Untuk yang lain belum," katanya.