Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ormas Larang Jual Masakan Padang, KPPU: Melanggar Undang-undang

Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU, Ridho Pamungkas (Foto: Dok Ridho Pamungkas)
Intinya sih...
  • KPPU menilai sweeping rumah makan padang di Cirebon sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.
  • Tindakan pemaksaan harga dapat melanggar UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Pelaku usaha dipaksa menaikkan harga, merugikan konsumen dan membatasi persaingan dalam pasar.

Padang, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kejadian sweeping rumah makan padang yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cirebon merupakan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Tindakan seperti razia yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap RM padang yang dianggap menjual menu sangat murah dan memaksa mereka menaikkan harga dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) 1 KPPU, Ridho Pamungkas saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/11/2024) 

Seperti diketahui, video sekelompok orang mendatangi pemilik rumah makan padang di daerah cirebon viral di berbagai media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Tindakan sekelompok orang itu mendapatkan respon negatif dari warganet hingga menyatakan akan memboikot rumah makan padang yang memiliki lisensi dari Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

1. Tindakan ormas itu patut diduga melanggar UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

potret warung makan Padang (instagram.com/banyupadmatangi)

Ridho menilai, tindakan ormas yang memaksa pelaku usaha untuk menaikkan harga berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Dalam pasal 5 UU tersebut diatur larangan terhadap perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan harga jual suatu barang/jasa yang berdampak pada pembatasan persaingan," katanya.

2. Praktik price-fixing yang dapat merugikan konsumen dan membatasi persaingan

potret warung makan Padang (instagram.com/dapurdahlia)

Selain pelanggaran undang-undang tersebut, menurut Ridho, tindakan sweeping dan pemaksaan pemberlakuan harga tertentu itu akan merugikan iklim usaha yang sehat.

"Jika sekelompok orang (baik pelaku usaha lain atau kelompok tertentu) memaksa rumah makan padang lain menyamakan harga, maka hal ini bisa dilihat sebagai tindakan price-fixing yang dapat merugikan konsumen dan membatasi persaingan," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan itu memiliki dominasi atau kontrol atas pasar tertentu. Tindakan itu juga dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan untuk mempengaruhi harga.

"Tindakan memaksa menaikkan harga akan menghilangkan kebebasan restoran untuk menentukan strategi harga sendiri berpotensi mengurangi kompetisi dalam pasar dan merugikan konsumen," katanya.

3. Rekomendasi IKM, bukan ranah KPPU

Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU, Ridho Pamungkas (Foto: Dok Ridho Pamungkas)

Permasalahan sweeping yang dilakukan sekelompok orang tersebut bahkan sudah sampai merebak ke rekomendasi dan izin yang harus dikeluarkan oleh IKM.

Menurut Ridho, hal tersebut tidak bisa ditindak oleh KPPU, karena tidak masuk dalam ranah penindakan oleh lembaga tersebut.

"Mereka malah bukan masuk kategori pelaku usaha. Sehingga dalam hukum persaingan tidak bisa diancam hukuman," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us