Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Putusan Hakim Korupsi Tol Betung-Jambi Dinilai Legalisasi Kekeliruan

Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S. (Dok. Istimewa)
Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Proses sidang hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah, hakim tidak memberikan ruang terhadap pledoi secara berimbang.
  • Kasus korupsi terdakwa tanpa kerugian keuangan negara, lahan sudah dikuasai bapak Halim melalui PT SMB 30 tahun lebih.
  • Jaksa dinilai keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN, tanah yang disebut bermasalah sejatinya berada di dalam areal kebun PT SMB.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta atas perkara korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.

Menyikapi putusan tersebut, ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka menganggap tidak sesuai fakta-fakta dalam proses persidangan. Menurutnya, JPU telah menuntut kedua terdakwa dalam tuntutan setebal 284 halaman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Kemudian pada Kamis 14 Agustus 2025 sidang Pledoi (pembelaan), dilanjutkan replik.

1. Proses sidang hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jan mengatakan, sidang tuntutan tersebut terjadi, Senin (11/8/2025) lalu. Kemudian, (15/8/2025) pagi duplik, dan siang dilakukan putusan kepada masing-masing terdakwa 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Proses sidang yang begitu cepat ini, kami rasa hakim tidak memberikan ruang terhadap pledoi secara berimbang. Ini hanya legalitas, ada atau tidaknya pembelaan terdakwa, karena putusan itu sudah disiapkan," ujarnya.

Menurutnya, proses sidang ini hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah karena dari tuntutan 2 tahun, vonisnya hanya 1,4 tahun, yakni 2/3 dari tuntutan jaksa, agar kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan ini dan semakin menunjukkan bahwa sidang ini hanyalah formalitas belaka.

"Jadi putusan ini legalisasi atas kekeliruan yang telah terjadi. Jika dinyatakan benar dirasa bersalah, hakim harusnya tidak perlu mengurangi hukuman. Atau kalau tidak terbukti, hakim juga jangan ragu untuk memutus bebas pada mereka," tegasnya.

2. Kasus korupsi terdakwa tanpa kerugian keuangan negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Mantan JAM Intel Kejagung RI 2017-2020 ini menjelaskan, dalam perkara Amin Mansur dan Yudi Herzandi, dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, kliennya Abdul Halim Ali disebut seharusnya menerima ganti rugi uang atas pengadaan lahan tol sekitar Rp14 miliar lebih.

"Tapi faktanya sampai saat ini klien kami tidak mengajukan apalagi sampai menerima ganti rugi serupiah pun dari negara. Dalam posisi ini, jelas klien kami malah memberikan keuntungan bagi negara dalam pembebasan lahan tol. Lahan ini sudah dikuasai bapak Halim melalui PT SMB 30 tahun lebih, dan kepemilikan serta legalitas lahan ini jelas," kata Jan.

Maka itu ia melihat kasus ini aneh, korupsi tanpa kerugian keuangan negara di dalamnya, dan tuduhan pemalsuan dari surat keterangan yg dibuat sendiri. Panitia Pengadaan Pemerintah menyebut sebagian lahan dan kebun KMS Abdul Halim Ali adalah tanah negara tapi hal itu tak pernah terbukti dalam persidangan.

"Persoalan klaim tanah negara muncul akibat perbedaan peta administrasi BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Ini masalah teknis semata dan bukan tindak pidana," jelasnya.

3. Jaksa dinilai keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Jan menambahkan, tanah yang disebut bermasalah, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di dalam areal kebun PT SMB. Bahkan sebagian besar sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 dan 1996 melalui SK Menteri Kehutanan.

"Jaksa telah keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN semata, karena dalam perkebunan juga ada hak pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Ijin pembibitan dari Kementerian Pertanian," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us