Bahasa Kayuagung dan 4 Budaya OKI Terima Sertifikat Warisan Takbenda

- Sertifikat ini menambah daftar warisan budaya OKI yang telah diakui secara nasional
- Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat yang ditandatangani Menteri Kebudayaan RI
- Masyarakat OKI dikenal masih memegang teguh literasi budaya leluhur
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima lima sertifikat warisan budaya tak benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini sekaligus menambah daftar warisan budaya OKI yang telah diakui secara nasional.
Kelima objek budaya tersebut yakni Bahasa Kayuagung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang Cang dan Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran.
1. Nilai kearifan masyarakat OKI kaya akan tradisi, seni lisan, dan tata adat

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas mengatakan, apresiasi dari Kementerian Kebudayaan tersebut diterima pada acara malam Apresiasi WBTB di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
"Pengakuan ini menegaskan bahwa nilai kearifan masyarakat OKI yang kaya akan tradisi Islami, seni lisan, serta tata adat yang sarat makna," ujarnya.
2. Masyarakat OKI dikenal masih memegang teguh literasi budaya leluhur

Bupati OKI, Muchendi, menyebut sertifikat ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal masyarakat OKI. Menurutnya, masyarakat OKI terutama masyarakat di Kayuagung dan Suku Penesak di Pedamaran dikenal masih memegang teguh literasi budaya leluhur.
"Terutama dalam prosesi adat perkawinan yang memiliki tuturan panjang dan penuh filosofi adat. Nilai-nilai tersebut dinilai layak dilestarikan dan diwariskan lintas generasi," ucapnya.
3. Pemangku adat diharapkan aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah

Muchendi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penggiat budaya serta jajaran pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTB tersebut.
“Terima kasih kepada para pemangku adat yang menjadi benteng pelestarian adat budaya diharapkan semakin aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, penasehat Lembaga Adat Marga Danau Pedamaran, Suhiyar Nangcik, menyambut baik penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai momentum bersejarah bagi masyarakat adat Pedamaran.
"Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap adat dan jati diri masyarakat Pedamaran. Adat perkawinan Suku Penesak bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi pedoman hidup yang mengatur nilai moral, etika, serta hubungan sosial dalam masyarakat,” ucapnya.


















