Rencana Relokasi Korban Bencana, Pemprov Sumbar Tunggu Usulan Daerah

- Tunggu falidasi dataMahyeldi masih menunggu falidasi data dari Kabupaten/Kota terdampak untuk menentukan jumlah rumah warga yang terdampak dan biaya yang dibutuhkan.
- Boleh gunakan tanah milik negara untuk relokasiMenteri Sekretaris Negara memastikan relokasi bisa menggunakan tanah milik negara, daerah, bahkan BUMN untuk memudahkan relokasi warga terdampak bencana.
- Buat surat edaranMahyeldi telah menandatangani surat edaran agar kepala daerah di Sumbar mengusulkan lokasi relokasi, dengan harapan proses relokasi bisa segera dilakukan.
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih menunggu keputusan dari Kabupaten/Kota soal rencana relokasi masyarakat terdampak bencana banjir dan banjir bandang pada akhir November 2025 lalu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu dari Kabupaten/Kota soal lokasi relokasi warga yang terdampak bencana ini. Terlebih bagi mereka yang rumahnya mengalami rusak berat," kata Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi saat diwawancarai, Rabu (17/12/2025).
Ia mengatakan, beberapa daerah seperti Kabupaten Padang Pariaman telah mengajukan lokasi untuk relokasi masyarakat terdampak banjir di daerah tersebut.
1. Tunggu falidasi data

Mahyeldi mengatakan, dalam masa tanggap darurat hingga 22 Desember 2025 mendatang, pihaknya masih menunggu validasi data dari Kabupaten/Kota yang terdampak.
"Jadi, jika sudah ada validasi data nantinya, kita bisa menentukan berapa jumlah rumah warga yang terdampak dan berapa biaya yang dibutuhkan," katanya.
Menurutnya, data soal kerugian akibat bencana yang terjadi itu sampai saat ini masih belum final dan masih perlu validasi dari pemerintah daerah masing-masing.
2. Boleh gunakan tanah milik negara untuk relokasi

Mahyeldi menyatakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sudah memastikan untuk melakukan relokasi bisa menggunakan tanah milik negara.
"Untuk relokasi, ini yang akan kita cari lokasinya yang tentunya tidak rawan bencana lagi. Mensesneg kemarin menyatakan bahwa boleh menggunakan tanah milik negara, daerah, dan bahkan BUMN," katanya.
Menurutnya, hal tersebut akan sangat memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan relokasi warga yang terdampak bencana seperti banjir dan banjir bandang yang menghilangkan rumah mereka.
"Ini kita sekarang lagi mendata dan meminta usulan kepada Bupati dan Wali Kota untuk menentukan lokasi yang bisa dijadikan sebagai tempat relokasi," katanya.
3. Buat surat edaran

Untuk menentukan hal tersebut, Mahyeldi mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat edaran agar seluruh kepala daerah di Sumbar bisa mengusulkan lokasi tersebut.
"Silakan Bupati dan Wali Kota mengusulkan semuanya, nanti akan kita lakukan validasi lagi untuk lokasi-lokasi yang diusulkan tersebut," katanya.
Ia berharap seluruh kepala daerah sesegera mungkin menyerahkan usulannya agar proses relokasi warga terdampak bencana bisa segera dilakukan.

















