Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sebelumnya, Heriyanti anak dari mendiang Akidi Tio menjanjikan akan menyumbang Rp2 triliun untuk masyarakat di Sumatra Selatan (Sumsel). Uang itu disebut merupakan harta mendiang Akidi Tio yang diwasiatkan ke anak-anaknya untuk disumbangkan ke masyarakat dalam kondisi sulit.
Melihat situasi yang ada, anak bungsu Akidi Tio Heriyanti memilih menyalurkan amanat orangtuanya pada 23 Juli 2021. Pihak keluarga melalui Profesor Hardi Darmawan, selaku dokter keluarga, menghubungkan pesan anak-anak Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel. Barulah sekitar 26 Juli 2021 dilakukan penyerahan secara simbolis ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Seminggu berselang, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Hal ini menjadi polemik. Dua Perwira Menengah (Pama) Polda Sumsel saling mendahului memberikan pernyataan. Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkan) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka hibah fiktif dan dikenakan pasal penghinaan negara.
Namun dua jam berselang, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengklarifikasi pernyataan rekannya tersebut. Menurutnya, tidak ada penetapan tersangka kemarin. Mereka hanya mengundang anak Akidi Tio untuk membahas masalah uang hibah. Dirinya pun melarang wartawan mengutip sumber selain Kapolda Sumsel dan Kabid Humas.