Palembang, IDN Times - Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Proklamasi Rumah Tumbuh, Kelurahan Pasar 1, Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/5/2022) membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan imbauan ke masyarakat. Terlebih ketika kereta mendekati perlintasan, masih banyak kendaraan menerobos palang perlintasan hanya untuk mendahului kereta akan melintas.
Padahal, ada sanksi pidana menanti menerobos pintu palang kereta api. Dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan jika pengendara wajib berhenti saat plang sudah berbunyi.
"Sanksi pidana sudah diatur dalam Pasal 114 huruf a dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000," ungkap Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Rabu (4/5/2022).