Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, bersama mantan Dirut BUMD PDPDE Gas, Mudai Madang, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda dengan jarak hanya dalam sepekan.
Tepat Kamis (16/9/2021) lalu, Alex dan Mudai menjadi sebagai tersangka kasus korupsi penjualan gas negara. Lalu keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (22/9/2021).
Pada kasus korupsi penjualan gas negara, perkara ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sedangkan Masjid Raya Sriwijaya akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Kasus yang ditangani Kejagung dan Kejati bisa berjalan bersamaan. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah), karena proses hukumnya berdiri sendiri-sendiri," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada awak media, Rabu (22/9/2021).