Profil Lina Dedy, Bos SPBU dan Pejabat Dibalik Dokter Koas Dianiaya

- Lina menjadi pemicu penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang
- Lina adalah seorang desainer dan pengusaha kain tenun kenamaan di Palembang, serta memiliki SPBU di Prabumulih
- Sri Meilina juga merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang perminyakan dan memiliki butik kain tenun di Palembang
Palembang, IDN Times - Sosok Sri Meilina alias Lina atau Lina Dedy, yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang kini terus menjadi perbincangan masyarakat. Lina merupakan seorang desainer sekaligus pengusaha kain tenun kenamaan di Palembang dan juga pengusaha SPBU di Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).
Lina awalnya mengajak rekan anaknya sesama dokter koas, Muhammad Lutfi, untuk bertemu. Lina disinyalir ingin meminta korban merubah jadwal jaga sang anak di RSUD Siti Fatimah saat malam pergantian tahun. Polisi bahkan menyebut, Lina jugalah yang mengintimidasi Lutfi saat pertemuan di Demang Lebar Daun.
Kasus ini viral setelah Lina mengajak sopirnya, Fadillah alias Datuk (37), menemui korban. Datuk tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi, sampai harus dirawat di RS Bhayangkara Palembang. Berikut profil Lina Dedy selengkapnya.
1. Sri Meilina punya usaha perminyakan di Prabumulih

Berdasarkan penelusuran IDN Times, diketahui bahwa Sri Meilina merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang perminyakan. Dirinya diketahui memiliki SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih.
Dari hasil pencarian tersebut, diketahui bahwa SPBU tersebut berada di dekat Simpang Relly Taman Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur atau persis di depan Tugu Serangan Balas.
Jika dari arah Palembang, SPBU ini berada di sebelah kiri jalan. Lalu jika kita berjalan dari Muara Enim atau Baturaja OKU, maka SPBU milik Lina itu berada di sebelah kanan jalan.
Lina mengakui dirinya menjabat sebagai Direktur dari PT Assaari Romuzun, dikutip dari berbagai sumber informasi hasil wawancara dirinya bersama Majalah Kebaya. Informasi ini menuntun IDN Times untuk mencari informasi lanjutan mengenai perusahaan milik Lina itu.
Berdasarkan data putusan pada tanggal 29 Maret 2017 silam, PT Assaari Romuzun pernah berperkara hukum usai digugat dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tak sampai disitu, perusahaan yang diakui Lina bergerak di bidang bahan bakar minyak itu disahkan lewat akta notaris pada tahun 2012, dan tercatat di situs Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini juga diperkuat dengan adanya data Ditjen Migas Kementerian ESDM mengenai penyalur BBM untuk umum, yang dikelola PT Assaari Romuzun dalam bentuk SPBU.
2. Lina Dedy kelola usaha kain tenun yang dirintis sejak 2004

Selain menggeluti usaha penyaluran BBM untuk masyarakat, Lina juga memiliki butik kain tenun di Palembang dengan merek Lady Tenun Klasik, dengan Lady's Gallery sebagai lokasi usahanya. Usaha tersebut dirintis oleh Lina sejak tahun 2004, jauh sebelum dirinya tercatat sebagai Direktur PT Assaari Romuzun.
Dirinya menggeluti bidang fashion show dengan mengangkat ciri kain tenun khas Palembang, Sumsel seperti songket, jumputan, batik, tajung dan kain blongsong.
Kain-kain ciptaan Lina kerap mengisi pameran, baik secara regional maupun nasional. Dirinya pun kerap melakukan kolaborasi dengan Pemkab Ogan Ilir, dalam hal ini Dekranasda, untuk menciptakan kain khas setempat. Tak hanya itu saja, Lina kerap mengikuti kegiatan fashion show bersama Dekranasda Sumsel.
Sebelum kasus ini mencuat, Lina kerap membagikan kain khas Sumsel buatannya di akun media sosial Instagram. Namun, sejak kasus ini viral, akun tersebut hilang hanya menyisakan beberapa foto yang menandai busana-busana miliknya saat fashion show.
3. Dedy Mandarsyah sosok suami Sri Meilina

Dedy Mandarsyah merupakan pejabat teras di Kementerian PUPR. Dirinya melaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp9 miliar. Dari LHKPN tersebut, netizen banyak menyoroti hal yang tidak wajar dimiliki eselon golongan III A tersebut.
Pasalnya, Dedy mencantumkan tiga unit kepemilikan rumah di Jakarta Selatan dengan nominal tidak wajar dengan total Rp750 juta yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam LHKPN terbaru itu, tercatat ada kenaikan nilai aset namun nilai tanah dan bangunan sama dengan laporan yang dicantumkan pada tahun 2019 periodik 2018.
Dalam laporan terbaru, dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.
Lalu untuk harta bergerak lainnya, tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta. Pada LHKPN terbaru, dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta. Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.
Berdasarkan statusnya sebagai Kelala BPJN Kalbar, diperkirakan pendapatan Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.
Adapun untuk statusnya sebagai kepala BPJN, Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk rentang gaji golongan III A dari yang terkecil Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen plus dua persen per anak. Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi, maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.
Lalu untuk tunjangan beras ASN, diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram. Jika dinominalkan, maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp70.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang, maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan PNS golongan III A mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 980 tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000.
4. Hubungan Lina, Deddy, dan Datuk serta dugaan intervensi kasus

IDN Times sempat mengkonfirmasi hubungan antara LY, Lina dan Dedy Mandarsyah kepada pengacara keluarga, Titis Rachmawati, Jumat (13/12/2024). Hanya saja, Titis tak memberikan respon mengenai hubungan itu.
Namun hubungan mereka akhirnya terkonfirmasi, setelah tersangka Fadillah alias Datuk mengakui Dedy Mandarsyah merupakan suami dari majikannya Lina.
"Ibu Lina, bapak Dedi dan Lady, saya minta maaf. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya," ungkap Datuk, Sabtu (14/12/2024).
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka Datuk sudah bekerja dengan keluarga Sri Meilina selama 20 tahun. Diduga karena emosi permintaan majikannya tak dipenuhi korban, pelaku gelap mata melampiaskan amarahnya ke Lutfi.
"Hubungan dengan (saksi) Lina, tersangka sudah bekerja selama 20 tahun sebagai driver mendampingi ibu temannya korban," jelas dia.
Meski mengetahui sosok Dedy Mandarsyah dan istri bukan sosok sembarangan di Sumsel, Polda Sumsel memastikan tidak akan diintervensi. Sosok Lina pun saat ini masih berstatus saksi.
Polisi tidak menutup kemungkinan Lina bisa jadi tersangka, jika ada bukti yang mengarah ke dirinya.
"Pertama tidak ada intervensi atas kasus ini. Lalu kedua terkait kasus, siapa bapaknya bukan hubungan kami," ungkap Anwar.