Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Paruh Baya di Mura Cabuli Anak Tetangga Saat Main di Rumah

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Tersangka beralasan tergoda karena istri sakit
  • Para korban bercerita ke orang tua
  • Tersangka dikenakan UU perlindungan anak

Musi Rawas, IDN Times - Aksi bejat pria paruh baya di Musi Rawas berinisial AG (49) ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas usai mencabuli dua anak tetangga berinisial A (6) dan L (6). Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka saat para korban tengah bermain dengan cucunya, Sabtu (22/6/2025) pukul 12.30 WIB.

"Pelaku sudah kita tangkap dan mengakui perbuatannya dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Jumat (27/6/2025).

1. Tersangka beralasan tergoda karena istri sakit

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku tergoda ketika melihat kedua korban berada di rumahnya. Dirinya beralasan, perbuatannya dilakukan lantaran sudah hampir lima tahun tidak berhubungan badan dengan istrinya.

"Tersangka beralasan sudah hampir lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit" ujar dia.

2. Para korban bercerita ke orang tua

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pemeriksaan diketahui tersangka melakukan pencabulan secara terpisah. Awalnya korban A yang sedang bermain dengan cucu tersangka ditarik dan dicabuli. Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengajak cucunya dan kedua korban untuk mandi bersama. Di kamar mandi, AG kembali melancarkan aksinya, kali ini menyasar korban L.

"Kedua korban memberanikan diri menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan AG ke pihak kepolisian," ungkap dia.

3. Tersangka dikenakan UU perlindungan anak

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Atas perbuatannya tersangka AG kini mendekam dalam penjara. Tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur, Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak.

4. Laporkan jika di lingkungan kalian ada tindak kekerasan anak

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us