Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria di Palembang Ditangkap Polisi usai Gadaikan Motor Adik Ipar

Pria di Palembang Ditangkap Polisi usai Gadaikan Motor Adik Ipar
Tersangka Irham Saputra (33) ditangkap tim Ranmor Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)
Intinya Sih

  • Tersangka nekat menggadaikan motor adik ipar seharga Rp7 juta

  • Tersangka Irham mengakui menggunakan uang gadai untuk kebutuhan makan

  • Irham terancam dijerat Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Irham Saputra (33) harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan motor milik adik iparnya, Candra (30). Dengan alasan kebutuhan hidup, Irham nekat menggadaikan motor tersebut kepada seorang pria berinisial TP seharga Rp7 juta yang akhirnya membuat pihak keluarga melaporkan perbuatannya ke polisi.

"Setelah proses pelaporan dan penyelidikan, kami langsung menggelar penyidikan dan berhasil menangkap tersangka," ungkap Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (12/6/2025).

1. Tersangka sempat pinjam motor untuk pulang ke PALI

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)
garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Jhoni menjelaskan, kasus ini bermula dari korban Candra yang meminjamkan motor tersebut kepada kakaknya bernama Neli untuk keperluan bekerja di kawasan Betung.

Dalam penyelidikan, diketahui Neli sempat bertemu dengan suaminya, tersangka Irham, di Hotel Grand Duta Syariah Jalan Radial Palembang. Di sana, Irham beralasan hendak pulang ke Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan meminjam motor tersebut.

"Tersangka berhasil kita tangkap pada Minggu (8/6/2025) dini hari dan mengakui perbuatannya," jelas dia.

2. Akui gadai motor untuk makan

Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sepekan meminjam motor, tersangka Irha. kembali bertemu dengan Neli. Hanya saja, Irham tidak membawa motor yang dipinjamnya dan mengaku telah menggadaikan motor tersebut.

Irham pun berjanji pada Neli untuk segera menebus motor yang ada namun tak kunjung dilakukannya. Beberapa waktu berselang, Neli justru mendapat telepon dari pria berinisial TP yang mengaku sebagai pihak yang menerima gadai motor tersebut.

"Motor itu saya gadaikan ke TP seharga Rp7 juta pada bulan Mei. Uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan makan," ungkap tersangka Irham.

3. Tersangka terancam penjara lima tahun

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Tersangka Irham saat tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukannya. Dirinya terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti seperti satu lembar keterangan leasing dan satu rangkap STNK atas nama Candra.

Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More