Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times -Pria berinisial M (67) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tercela itu bahkan dilakukan beberapa kali dengan ancaman terhadap korban NA (16). Hingga akhirnya korban kini mengandung dan menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut ke ibunya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan yang mendapat laporan langsung bergegas menangkap pria tersebut. Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.