Musi Rawas, IDN Times - Seorang pria berinisial RY (40) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan, menodai anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil 6 bulan.
Korban yang masih berusia 17 tahun itu mengalami tindak asusila pada Juli 2022 lalu. Korban tidak menyadari jika perbuatan ayah sambung membuat dirinya hamil.