Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pelaku Sulaiman warga Kayuagung saat diamankan Polres OKI atas tindak pidana asusila yang dilakukannya) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang lelaki paruh baya bernama Sulaiman (50) warga Dusun 1 Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan anggota Polres OKI karena melakukan tindak asusila terhadap seorang balita.

Pria beristri itu mencabuli anak tetangganya sendiri. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak berinisial R berusia 3,5 tahun, Jumat (20/5/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

1. Korban dibujuk saat bermain dengan anak pelaku

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, selama ini korban yang masih balita berteman dengan anak pelaku. Ia dengan mudah membujuk korban saat suasana rumahnya sedang sepi. 

"Awalnya anak pelaku bermain dengan korban di kolong rumah panggung yang bertiang. Rupanya oleh pelaku korban dipanggil dan dibawa masuk ke dalam kamar," ujarnya Rabu (22/6/2022).

2. Korban masih pakai diapers saat dicabuli

Ilustrasi pencabulan

Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang. Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar dan disuruh tidur di atas kasur. 

"Setelah itu diapers korban dibuka. Setelah pulang ke rumahnya, orangtua korban curiga karena anaknya menangis. Korban membeberkan hal yang baru saja terjadi," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal, menambahkan, timnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.

"Pelaku berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA, langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku akan dikenakan tindak pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team