Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap

Kota Palembang
Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa
Share Article

Palembang, IDN Times - Tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pelecehan seksual. Predator seks bernama Muhammad Gunawan alias Gugun (30), mencabuli sekitar 18 anak berkisar umur 5 sampai 10 tahun.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait pengakuannya sudah belasan kali," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (16/6/2022).

  1. 1. Korban diiming-imingi uang Rp5.000

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Dari 18 kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Gugun, tiga di antaranya melapor ke Polrestabes Palembang. Tersangka melakukan aksinya di tempat yang berbeda-beda, yakni kawasan Sekojo, Mata Merah, hingga Sematang Borang.

    "Para korban diiming-imingi uang oleh tersangka. Biasanya para korban diberi uang Rp5.000 untuk mengikuti kemauannya," ungkap dia.

  2. 2. Para korban adalah anak di bawah umur

    ilustrasi korban pencabulan/dok.net
    ilustrasi korban pencabulan/dok.net

    Rata-rata korban merupakan anak di bawah umur. Mereka dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dengan tangan. Dalam setiap pencabulan, tersangka melakukan aksinya di rumah kosong.

    "Korban diajak ke sebuah rumah kosong dan dicabuli dengan tangan atau jari pelaku. Ia meraba alat kelamin korban sembari menunjukkan alat kelaminnya," ungkap Tri.

    Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. "Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," jelas dia.

  3. 3. Tersangka kecanduan film porno

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Tersangka Gugun mengaku jika dirinya sudah sering melakukan pencabulan. Rata-rata korban adalah anak-anak perempuan di bawah umur.

    "Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saat melihat anak anak perempuan," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More