Palembang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Jasmawi (62) ditangkap kepolisian Polres Lubuk Linggau karena memperkosa anak di bawah umur berinisial DA (13). Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2023 silam.
"Korban dipaksa melayani nafsu tersangka sejak 2023. Tersangka sudah kita tangkap dan dalam proses pemeriksaan. Ia mengakui telah melakukan perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, Selasa (26/3/2/2024).
