Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa

Yunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Jambi, IDN Times - Yunita Sari Anggraini tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023). Perempuan berusia 25 tahun pemilik tempat penyewaan atau rental PlayStation (PS) itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Yunita tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal penyidik perempuan dari Ditreskrimum Polda Jambi. Ia tiba dengan kondisi tangan diborgol mengenakan baju lengan panjang berwarna kuning, rambutnya dibiarkan tergerai menutupi bagian wajah.

Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tak mengucapkan sepatah kata pun. Yunita berjalan sesekali menunduk mengikuti arah petugas rumah sakit yang akan membawanya ke salah satu ruangan.

1. Tersangka akan diisolasi selama 14 hari

Yunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Kabid Pelayanan Medis RSJD Jambi, Zakaria mengatakan, ibu satu anak ini akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari. Selama dua minggu itu, Yunita akan menjalani serangkaian prosedur pemeriksa kejiwaan. Pihak RSJD Jambi melakukan observasi terhadap Yunita.

"Kita di sini ada pemeriksaan kejiwaan sehingga kita perlu waktu. Sesuai SOP, kita lakukan pemeriksaan selama 14 hari," kata Zakaria.

2. Psikologi tersangka akan diperiksa

Yunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Selain dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban anak di bawah umur, petugas RSJD Jambi juga akan memeriksa psikologi tersangka Yunita. Pihak petugas RSJD Jambi akan berkoordinasi dengan psikolog selama proses pemeriksaan.

"Sesuai kebutuhan nanti kita akan panggil psikolog. Yang jelas kita masukkan ke ruang observasi. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

3. Status Penahanan Dibantarkan.

Yunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, proses pemeriksaan kejiwaan ini sebagai rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kristian mengatakan, pemeriksaan ini termasuk melengkapi berkas BAP. "Status penahanannya dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan)," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dedy Nurdin
Deryardli Tiarhendi
Dedy Nurdin
EditorDedy Nurdin
Follow Us