Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polres Mura Amankan Sabu dan Senpi dari Rumah Pengedar

Kab. Musi Rawas
Polres Mura Amankan Sabu dan Senpi dari Rumah Pengedar
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pengedar narkotika Arson (45) ditangkap di rumahnya di Muara Lakitan, Mura.
  • Polisi berhasil menyita 3,08 gram sabu, timbangan digital, dan senjata api rakitan dari rumah tersangka.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pengedar narkotika bernama Arson (45) tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian Polres Musi Rawas (Mura). Tersangka dibekuk di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.

"Barang tersebut diamankan di dalam rumah tersangka dan disimpan di bawah kasur di dalam rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M. Romi, Senin (15/7/2025).

  1. 1. Korban digelandang ke Polres Mura

    Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti
    Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

    Romi menjelaskan, pihaknya pun mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu buah pipet yang dipotong miring (sekop). Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Muara Lakitan.

    "Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

  2. 2. Senpi jadi pajangan di rumah

    BB senpira yang diamankan dari rumah tersangka (Dok: istimewa)
    BB senpira yang diamankan dari rumah tersangka (Dok: istimewa)

    Tak hanya mengamankan sabu, polisi turut menyita senjata api rakitan laras panjang dari rumah tersangka. Senjata tersebut pun dibawa untuk disita sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam.

    "Kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," jelas dia.

  3. 3. Senpira milik tersangka diserahkan ke Satreskrim

    ilustrasi penjara (freepik.com)
    ilustrasi penjara (freepik.com)

    Lebih lanjut Romi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    "Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tutup dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More