Polres Banyuasin Tangkap Mahasiswa Riau Bawa Sabu 1 Kilogram

- Polres Banyuasin berhasil mengamankan 4 kurir narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram, 3 di antaranya adalah mahasiswa asal Riau.
- Penangkapan terjadi saat bertransaksi di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
- Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin menyatakan bahwa keempat kurir tersebut akan dijerat dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Banyuasin, IDN Times - Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram. Tiga orang pelaku merupakan mahasiswa asal Riau, yakni Pitriadi asal Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan, Riau.
Kemudian Teja Valentino dan M Hadi warga Kabupaten Siak, Riau. Sedangkan 1 orang lagi yakni Dian Saputra warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Selain mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.014 gram, petugas juga mengamankan ransel warna biru, empat handphone android, dan mobil merk Daihatsu Xenia.
1. Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat

Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengatakan, penangkapan terhadap empat kurir narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika.
"Anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin lantas melakukan penyelidikan, kemudian melakukan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya, Senin (8/7/2024).
2. Satu orang lagi berstatus DPO dan masih warga Riau

Saat transaksi, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung mengamankan kedua kurir narkoba yaitu Dian Saputra dan Pitriadi. Selain itu diamankan barang bukti sabu seberat bruto 1.014 gram yang tersimpan di ransel warna biru dan dua Hp.
Kemudian keduanya diinterogasi, dan diketahui jika sabu didapat dari Ujang (DPO) yang dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi warga Riau.
"Kita langsung kejar dan amankan keduanya. Tiga pelaku kurir masih berstatus mahasiswa yaitu Dian, Pitriadi, dan Teja," ungkapnya.
3. Para kurir dikenakan pasal narkotika dan terancam hukuman mati

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ikut diamankan dari keduanya barang bukti berupa mobil Xenia dan dua handphone.
"Atas perbuatan kurir narkoba itu dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.





![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)













