(Proses penutupan penyulingan minyak ilegal di kabupaten Muba) IDN Times/istimewa
Pada periode kedua, penutupan di Kecamatan Bayung lencir selama 3 hari pada 11 sampai 13 Desember 2023, sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup.
Lalu di Simpang Berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan ditutup secara paksa, kemudian di Simpang Patin sebanyak 24 tempat ditutup secara mandiri dan diawasi oleh person gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Satpol PP, dan Pomdam.
"Dan yang ketiga baru-baru ini pada 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa. Sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan," ungkapnya.
Rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan lalu dimasak,m. Selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi ke gudang-gudang untuk dioplos dengan minyak bersubsidi.
"Minyak bersubsidi seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU. Setelah minyak dioplos dijual ke industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara karena tak membayar pajak," ujarnya.