Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama para Kasat dan Kasi memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Babat Toman. (IDN Times/Yuliani)
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan menjalani pemeriksaan mendalam. Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Kalau ada informasi, sekecil apa pun, segera laporkan. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan cepat. Perang melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendirian," ungkapnya.