Palembang, IDN Times - Belum selesai perkara hukum penganiayaan, Sakir Zen, politisi Partai Gerindra Palembang kini terancam pidana kasus pemalsuan data otentik karena memasang pelat nomor polisi yang tak sesuai spesifikasi Korlantas Polri.
Dirlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menambahkan, Sukri Zen bisa dijerat pidana penjara dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, siapa pun bisa melaporkan hal tersebut jika melihat hal serupa ke polisi.
"Nomor registrasinya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu...Perkara pemalsuan ranah kriminal umum karena masuknya pidana umum," ungkapnya, Kamis (25/8/2022).
