Polisi yang Diduga Aniaya Teman Afif Maulana Terancam Dipecat

- Personel Dit Samapta Polda Sumbar terancam dipecat
- Diancam pasal 7 peraturan kepolisian dengan ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH)
- Tahapan sidang terhadap 17 orang personel yang diduga melakukan pelanggaran etik
Padang, IDN Times - Personel Direktorat Samapta Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku tawuran di kawasan Kuranji, Juni 2024 silam, terancam dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan pada Kamis (03/10/2024) siang.
1. Terancam dipecat

Dwi Sulistiawan mengungkapkan bahwa personel yang diduga telah melanggar etik kepolisian tersebut terancam dipecat setelah putusan persidangan nantinya.
"Yang bersangkutan diancam dengan pasal 7 peraturan kepolisian dengan ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH)," katanya.
Dwi mengatakan bahwa putusan tersebut nantinya tergantung dari persidangan yang tengah dilaksanakan oleh Polda Sumbar.
2. Sidang etik

Dwi mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan sidang terhadap 1 dari 17 orang personel yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang melihat pelanggaran etik tersebut, seorang yang disidangkan berpangkat Aiptu," katanya.
Menurutnya, seluruh personel yang diduga terlibat akan melakukan sidang dengan waktu yang berbeda-beda.
"Sidangnya itu kan per Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan kepada Bid Propam. Jadi semuanya nanti disidang secara terpisah," katanya.
3. Diduga lakukan penganiayaan

Sebanyak 17 orang personel Dit Samapta Polda Sumbar diduga telah melakukan pelanggaran etika saat menertibkan remaja yang melakukan tawuran di Mapolsek Kuranji pada Juni 2024 lalu.
Pelanggaran tersebut masih berkaitan dengan penemuan jenazah Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji beberapa bulan silam.