Ogan Ilir, IDN Times - Aktivitas tambang pasir ilegal atau galian C yang berada di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dihentikan secara paksa oleh Polsek Rantau Alai, Rabu (18/1/2023).
Tambang pasir ilegal tersebut milik Marwati, warga Desa Santapan Timur. Saat tiba di lokasi penambangan, tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis juga menemukan aktivitas para pekerja di lokasi tambang.