Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Budiman Sitorus, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota polisi bernama Aipda Ivan Herwantoro yang menipu rekannya sendiri, Kamis (25/1/2024).
Aipda Ivan dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp150 juta.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," ungkap Budiman Sitorus.
