Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Terus Dalami Motif Penelantaran Istri Berujung Kematian

Polisi Terus Dalami Motif Penelantaran Istri Berujung Kematian
Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Tersangka Wahyu Saputra (25) menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atas penelantaran istri yang berujung kematian.
  • Kasus penelantaran semakin terang setelah polisi menerima petunjuk dari dokter merawat korban, yang menemukan akumulasi perbuatan tersangka.
  • Polisi belum memeriksa kondisi kejiwaan tersangka Wahyu karena dinilai stabil, namun belum dewasa dan kurang empati terhadap istrinya yang sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Tersangka penelantaran istri berujung kematian yakni, Wahyu Saputra (25) terus menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka Wahyu, dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono, Kamis (30/1/2025).

1. Bukti dari rumah sakit perkuat tindakan kelalaian

Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Haryyo menjelaskan, kasus dugaan penelatantaran ini semakin terang benderang setelah penyidik menerima petunjuk dari dokter merawat korban. Dari bukti itu, polisi menemukan akumulasi dari perbuatan tersangka akhirnya membuat korban meninggal dunia.

Korban yang sakit Pneumonia sejak Desember 2024 tak diurus atau dibawa ke dokter oleh tersangka. Tak sampai disitu, korban dibiarkan sendiri hingga membuat kesehatannya semakin turun.

"Perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dalam bentuk penelantaran," jelas dia.

2. Tersangka tak pernah hubungi keluarga korban

Purwanto saat menceritakan kondisi tentang adiknya sebelum ditemukan warga dalam keadaan memprihatinkan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Purwanto saat menceritakan kondisi tentang adiknya sebelum ditemukan warga dalam keadaan memprihatinkan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat korban memasuki fase kritis, tersangka juga dinilai tak ada niat untuk mengabarkan kondisi korban ke pihak keluarga. Tersangka seolah-olah ingin melakukan upaya sendiri, namun diluar batas kemampuan.

"Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, dia memberitahu disaat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun, tindakan penelantaran terpenuhi," jelas dia.

3. Tersangka dinilai tak berempati kepada istri

Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka Wahyu Saputra (25) saat ditampilkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejauh ini, polisi belum memeriksa kondisi kejiwaan tersangka Wahyu. Kondisi ini diakibatkan oleh kondisi kejiwaannya yang tak menunjukan penuimpangan.

"Hingga saat ini belum ada (pemeriksaan) karena kita melihat kondisi kejiwaan stabil. Mungkin karena belum dewasa, belum memahami rasa empati terhadap istrinya sendiri yang sedang sakit," ungkap dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More