Padang, IDN Times - Setelah 5 bulan berlalu, kasus dugaan pembunuhan polisi tembak polisi yang dilakukan oleh Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan akhirnya sampai di meja hijau. Dadang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, Dadang yang hadir mengenakan baju kemeja batik berwarna hitam dengan celana dengan warna yang sama, serta peci berwarna abu-abu, didakwa pembunuhan berencana premier pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP.