Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Riau dan Sabu 1 Kg

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Riau dan Sabu 1 Kg
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukan barang bukti tangkapan pengedar sabu (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Tersangka pengedar sabu ditangkap saat transaksi di Rumah Susun Palembang.
  • Polisi mengamankan total 1 kilogram sabu dari tersangka dan jaringan Riau di kawasan Mariana.
  • Pengakuan tersangka M Emir Yunika sebagai residivis yang terpaksa menjadi pengedar karena tuntutan ekonomi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama M Emir Yunika (32) tak berkutik saat ditangkap tengah mengedarkan sabu di kawasan Rumah Susun Palembang. Dari tangkapan awal polisi mengamankan 1,39 gram ketika akan bertransaksi.

"Setelah dilakukan pengembangan, anggota berhasil mengamankan barang bukti lain di kawasan Mariana sebanyak 1.054 gram," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (2/11/2024).

1. Sabu masuk dari wilayah Riau

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukan barang bukti tangkapan pengedar sabu (Dok: istimewa)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukan barang bukti tangkapan pengedar sabu (Dok: istimewa)

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diterima dari jaringan Riau. Rencananya akan diedarkan di Palembang.

"Sabu tersebut sudah siap edar yang masuk dari wilayah Riau," jelas dia.

2. Sabu tersebut dibungkus dalam teh kemasan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Harryo mengungkapkan, sabu tersebut disimpan di sebuah rumah di Jalan Griya Risqi Borang, Kecamatan Banyuasin Sumsel. Dari sana anggota mengamankan sabu yang disimpan dalam bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang beserta alat timbang digital.

"Atas ulahnya, kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau di atas 20 tahun penjara," ungkap dia.

3. Tersangka merupakan seorang residivis

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, tersangka M Emir Yunika mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dirinya mengaku merupakan residivis yang sudah dua kalo terjerat pidana penjara karena kasus yang sama.

"Benar pak, saya sudah pernah masuk penjara tahun lalu dengan kasus yang sama yakni sabu-sabu. Ini yang kedua pak saya ditangkap," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More