Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Muara Enim, IDN Times - Polsek Rambang Dungku menangkap pelaku pembakaran lahan di Desa Air Cekdam dan Desa Belimbing Jaya, Kabupaten Muara Enim. Pelaku bernama Ahmad Fadil (44) diketahui sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan, Jumat (3/2/2023).

"Pelaku ini sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk membuka lahan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, Senin (6/2/2023).

1. Lahan seluas 1 ha terbakar

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi pertama kali mendapatkan informasi mengenai pembakaran lahan dari masyarakat. Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan berupaya memadamkan api.

"Pelaku tertangkap tangan membakar 1 Ha lahan," ungkap dia.

2. Polisi amankan barang bukti untuk membakar lahan

Ilustrasi kabut asap akibat karhutla. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu jeriken bekas wadah minyak Solar, potongan kayu bulat yang terbakar, dan korek api gas.

"Barang bukti tersebut kita amankan dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutup dia.

3. Tersangka terancam pidana

Ilustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 108 Junto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Editorial Team