Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus 5 Tersangka Persekusi Perempuan LC di Pessel Sumbar

Tangkapan Layar Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, meringkus lima tersangka kasus persekusi terhadap dua Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke berinisial PU dan LT, di kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (8/4/2023) malam.

"Sudah ditangkap lima orang," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Kamis (4/5/2023).

1. Ancaman penjara maksimal 12 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelima tersangka berinisial AK (38), Z (46), J (46), O (45), dan G (47). Kelimanya dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Mereka juga dijerat pasal 14 ayat (1) huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun

2. Buru pelaku penelanjangan

Tangkapan Layar Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan. Doc. IDN Times

Meski sudah berhasil menangkap lima tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Bahkan polisi sedang memburu satu tersangka yang menelanjangi kedua korban.

"Inisalnya A. Dia yang melakukan penelanjangan. Dalam rekaman video itu, tersangka A mengenakan kaos hitam," ujar Novianto Taryono.

3. Sedang tidak ada tamu

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Novianto menjelaskan, kedua korban saat insiden persekusi tidak bekerja. Hanya sebagai pengunjung. Polisi mencatat pengakuan kedua korban persekusi sedang sendirian atau tidak bersama tamu mana pun.

"Namun statusnya mereka memang LC di kafe itu. Hanya saja, katanya waktu itu cuma sebagai pengunjung, tidak ada tamu," tutup Novianto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us